Kala Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Mulai Ditilang

Direktorat Lalu Lintas telah mensosialisasikan perluasan ganjil genap di 13 titik Jakarta selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 31 Okt 2021, 15:05 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2021, 15:05 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas menyosialisasikan perluasan ganjil genap di 13 titik Jakarta selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Terhitung mulai Kamis 28 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan pengendara kedapatan melanggar aturan itu pada hari pertama pemberlakuannya.

"Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021.

Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore harinya.

Berikut melihat mulai diberlakukannya sanksi tilang pada pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Tilang Melalui ETLE atau Langsung

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai memberlakukan sanksi penindakan tilang bagi pengemudi yang melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta.

"Iya betul (mulai diberlakukan tilang gage)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 28 Oktober 2021.

Adapun pengawasan nantinya, petugas akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun secara langsung, dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

"Dua-duanya, soalnya ada ruas (dari 13 titik jalan) yang belum dipsang ETLE akan menggunakan tilang manual," kata Argo.

 


2. Harapkan Kurangi Mobilitas Masyarakat

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap meminggirkan kendaraannya di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Argo berharap masyarakat dapat memahami tujuan diberlakukan sanksi tilang untuk menurunkan dan kendalikan angka mobilasi masyarakat.

Pasalnya, kata dia, di tengah pandemi Covid-19, tingkat kemacetan di jalan mulai kembali meningkat.

"Upaya mereduksi mobilisasi maupun indeks kemacetan yang sudah mulai meningkat. Selain itu juga mengingat masih di masa pandemi, masyarakat dapat menggunakan transportasi umum dan tetap menerapkan prokes," ucap Argo.

 


3. Didenda Maksimal Rp 500.000

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Argo menerangkan, terhitung hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, pelanggar tidak lagi diberikan teguran, tapi dikenakan sanksi tilang.

"Iya sudah mulai penindakan hari ini," kata dia saat dihubungi.

Argo menerangkan, penilangan dilakukan baik secara manual maupun elektronik dengan kamera ETLE.

Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Denda maksimal adalah Rp 500 ribu," terang dia.

 


4. Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik, 773 Kendaraan Ditilang

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta mulai Kamis, 28 Oktober 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ratusan pengendara kedapatan melanggar aturan pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.

"Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021.

Sambodo menjelaskan, dari ratusan kendaraan tersebut 503 di antaranya ditilang pada Kamis pagi, serta 230 lainnya pada sore.

"Penindakan terbanyak di Jalan DI Panjaitan 194 tilang," kata dia.

 


5. Polisi Terus Tambah Rambu

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sampai hari ini, Jumat 29 Oktober 2021, kata Sambodo penindakan masih terus berjalan.

Pihaknya pun menambah rambu-rambu dan spanduk agar masyarakat semakin paham.

"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar bahwa kami bukan persulit masyarakat, tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid terus seperti ini agar kita cegah tidak jadi gelombang tiga seperti negara lain," tegas Sambodo.

 

(Yunita Wisikaningsih)


Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya