Rachel Vennya Diperiksa Lagi di Kasus Karantina, Dicecar 38 Pertanyaan

Pengacara menyebut, Rachel Vennya siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2021, 18:08 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 18:08 WIB
Selebgram Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Selebgram Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya rampung diperiksa sebagai saksi atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa turut diperiksa hari ini, Senin (1/11/2021).

Penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menerangkan, kliennya diberondong 38 butir pertanyaan oleh penyidik. Adapun materinya seputar kronologi dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Menurut Indra, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Bedanya hanya pemeriksaan pertama kan dalam tahap lidik sekarang sudah tahap BAP," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Dalam hal ini, Indra menyebut klien siap menerima konsekuensi dari apa yang telah diperbuat.

"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ujar dia.

Kasus naik ke penyidikan

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)
Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Gelar perkara diadakan pada pada Rabu pagi 27 Oktober 2021. Kesimpulannya ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.

Yusri menerangkan, Rachel disangka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Ancaman hukumannya, satu tahun penjara.

"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia

Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya