Kemenkes: Penurunan Tarif Tes PCR Agar Masyarakat Dapatkan Harga Sesuai Kewajaran

Pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 18:57 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 18:57 WIB
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan langkah pemerintah menurunkan tarif tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) agar semakin terjangkau masyarakat. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu.

"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Dia menambahkan, penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.

Termasuk, kata dia, soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga. "Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus pos Covid-19 betul diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai," tuturnya.

Di masa pandemi ini, dia mengatakan bahwa akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing. "Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," imbuhnya.

Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui Dinkes yang memberikan izin operasionalnya," pungkasnya.

 


Berlakukan Sanksi

Dengan diberlakukannya tarif baru itu, Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan.

Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, hasil tes Covid-19 fasilitas kesehatan dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya