Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan meminta pandangan ahli dalam mengusut kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, masih ada saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangan untuk menentukan status Rachel Vennya, termasuk memeriksa ahli.
Advertisement
Baca Juga
"Kan baru dia (RV) sama cowoknya, masih ada saksi-saksi lain lagi, saksi ahli mungkin ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).
Menurut dia, sampai saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti sebelum nantinya menggadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Rencana tindak lanjut nanti kalau sudah selesai baru ditentukkan apakah dia sebagai tersangka. Kita tunggu hasilnya," ujar dia.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10/2021) pagi. Adapun kesimpulannya ialah status perkara naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina kesehatan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement