Polantas yang Minta Jatah Sekarung Bawang ke Sopir Truk Ditahan

Aiptu PDH telah dicopot dari anggota polantas setelah aksinya meminta jatah sekarung bawang ke sopir truk, viral di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2021, 22:50 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 22:50 WIB
Bersenjata Lengkap, Brimob Kawal Operasi Zebra Jaya
Ilustrasi - Anggota Polantas menilang pengendara motor yang melintas di jalur cepat di jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Selasa (7/11). Sejauh ini, total ada 55.457 kendaraan yang telah ditilang oleh polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan Aiptu PDH, oknum polisi lalu lintas (polantas) yang viral karena meminta jatah sekarung bawang kepada sopir truk.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menerangkan, Aiptu PDH ditahan selama menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Saat ini melaksanakan pemeriksaan, dan sedang ditahan dalam rangka pemeriksaan tersebut," ujar dia.

Senada dengan Sambodo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya mengusut tuntas kasus Aiptu PDH. Yusri kembali menegaskan, bahwa Aiptu PDH telah ditahan dan dicopot dari anggota polantas.

"Aiptu PDH dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya, ditarik dari lalu lintas Bandara sana. Sekarang yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Yusri.

Sebelumnya, oknum polantas Polres Bandara Soekarno-Hatta menjadi sorotan setelah videonya meminta jatah sekarung bawang kepada pengemudi truk viral di media sosial.

 

Tak Mau Uang, Maunya Bawang

Harga Bawang Putih Melonjak
Pekerja menurunkan karung berisi bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020). Kelangkaan pasokan bawang putih di dalam negeri diduga imbas dari penghentian impor produk dari China terkait pencegahan penyebaran virus Corona. (merdeka.com/magang/ Muhammad Fayyadh)

Dalam rekaman itu, sang oknum polantas disebutkan menolak diberi uang Rp 100 ribu. Dia lebih memilih sekarung bawang dari sopir truk.

Peristiwa itu terjadi pada 1 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, Aiptu PDH sedang patroli di sekitar Jalan P2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, melihat truk muatan bawang dengan menggunakan pelat nomor BG.

Aiptu PDH lalu memberhentikan pengemudi guna mengecek surat-surat kendaraan. Ditemukan adanya pelanggaran aturan lalu lintas. Namun, pengemudi tak dikenakan sanksi tilang, malah diminta sekarung bawang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya