Jadi Tersangka, Ini Peran Petugas Bandara Soetta di Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 23:23 WIB
FOTO: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya (kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan selebgram Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Satu di antaranya yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial OP.

Kepolisian mengungkap, petugas protokoler Bandara Soetta itu diduga turut membantu agar Rachel Vennya tak perlu melaksanakan karantina sepulang dari luar negeri.

"Dia (Rachel Vennya) keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar tidak ada yang bantu kan tidak bisa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Atas perbuatannya tersebut, OP dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Makanya ada Pasal 55 nya lah ya. Itu soal penyertaan yang membantu melakukan. Itu turut membantu ya. Membantu nya seperti apa itu materi sidik," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


4 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggadakan gelar pekara Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Adapun, hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka.

"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar dia.

Selain Rachel Vennya, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa, serta satu orang berinsial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar dia. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya