DPR Kritik KPI soal MS: Jangan Buat Korban Merasa Tertekan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan MS, pegawainya yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 14:30 WIB
Pelecehan Seksual, MS, KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, Pelecehan Seksual di KPI Pusat
MS, terduga korban pelecehan seksual ditemani pihak KPI Pusat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu tengah malam, 1 September 2021 hingga Kamis dini hari, 2 September 2021 (Foto: Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan MS, pegawainya yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan, korban seharusnya mendapat dukungan, bukan KPI membuat korban merasa tertekan.

"Karenanya kalau KPI memang tidak mau ikut andil dalam pemulihan korban, sebaiknya jangan justru membuat korban merasa tertekan atau makin trauma," kata dia dalam keterangannya, Jumat (5/10/2021).

Perlu diingat, lanjut Sahroni, bahwa pelecehan seksual atau perundungan ini akibatnya sangat luar biasa dan traumatis bagi korban.

"Karenanya kita, terutama institusi tempat korban bekerja harusnya memberi dukungan yang dibutuhkan untuk membantu memulihkan kondisi mental pegawainya, bagaimana mereka bisa andil memberikan bimbingan, bukan malah sebaliknya membuat korban makin merasa tertekan," jelas dia.

Dinonaktifkan

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan MS, pegawainya yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.

"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6 September 2021," ujar kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, kepada Liputan6.com, Selasa (2/10/2021).

Mualimin menerangkan, kliennya dinonaktifkan agar bisa berkonsentrasi dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.

"Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan," katanya.

Mualimin mengatakan, kendati dinonaktifkan, MS masih diminta untuk mengisi kehadiran secara daring. Namun pada Senin kemarin, 1 November 2021, MS dipanggil Sekretaris KPI dalam rangka Penerapan Disiplin Kerja. Sebabnya, ia pernah sehari tidak mengisi kehadiran secara online.

"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata dia.

Menurut Mualimin, hal itu yang membuat MS drop dan cemas.

"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen (mengisi presensi), langsung dapat surat panggilan penertiban," kata dia.

Saat itu MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami sakit lambung.

"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam," kata Mualimin.

Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.

"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.

MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI lainnya. Dugaan itu berujung pada kasus hukum.

Namun saat itu salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan kliennya.

Dalam salah satu poin tersebut MS diminta mencabut laporan polisi. Dan meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya