Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan eks pemain klub Liga 2 Perserang ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena hanya pihak polisi yang bisa menelusuri persoalan suap ini," ujar Iriawan di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Iriawan menuturkan bahwa PSSI memiliki batas untuk melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap tersebut. Salah satu aspek yang tak dapat dijangkau PSSI adalah tak bisa memanggil dan memeriksa orang-orang di luar sepak bola.
Selain itu, PSSI tak memiliki teknologi untuk menelusuri nomor rahasia (private number) yang dipakai terduga pelaku untuk menghubungi pemain terkait.
"Kami tak memiliki kemampuan sampai ke sana. PSSI sudah melakukan tindakan dari sisi sepak bola. Selanjutnya penanganan kami serahkan ke polisi," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, kepolisian dapat segera menuntaskan kasus dugaan suap tersebut. Dia menyatakan, PSSI bertekad membersihkan sepak bola Indonesia dari praktik-praktik kotor.
"PSSI tidak akan menoleransi perbuatan seperti itu," tutur Iriawan.
Â
5 Eks Pemain Perserang Dihukum PSSI
PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) memutuskan lima eks pemain Perserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022 dan menghukum mereka dengan larangan beraktivitas selama dua sampai lima tahun serta denda puluhan juta rupiah.
Sebanyak lima mantan pemain Perserang yaitu Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri.
Selain itu, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap yaitu pesepak bola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.
Advertisement