Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar upah minimum provinsi (UMP) 2022 untuk wilayah Jakarta.
Namun, kata dia, besaran angkanya belum bisa sesuai dengan keinginan para buruh.
"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan perusahaan swasta ingin ada peningkatan UMP setiap tahun sebagai upaya pertumbuhan ekonomi.
Hanya saja, saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga kenaikan UMP harus disesuaikan.
"Namun demikian sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama disamping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," jelas dia.
Buruh Tuntut Kenaikan UMP
Sebelumnya, massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.
UMP DKI Jakarta 2022 sendiri akan diumumkan 19 November 2021. Tanggal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (2/11/2021).
Advertisement