Wagub DKI Jakarta Ungkap UMP 2022 Belum Sesuai Harapan

Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar upah minimum provinsi (UMP) 2022 untuk wilayah Jakarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2021, 19:10 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar upah minimum provinsi (UMP) 2022 untuk wilayah Jakarta.

Namun, kata dia, besaran angkanya belum bisa sesuai dengan keinginan para buruh.

"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).

Menurut dia, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan perusahaan swasta ingin ada peningkatan UMP setiap tahun sebagai upaya pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga kenaikan UMP harus disesuaikan.

"Namun demikian sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama disamping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Buruh Tuntut Kenaikan UMP

Sebelumnya, massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

UMP DKI Jakarta 2022 sendiri akan diumumkan 19 November 2021. Tanggal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (2/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya