Kemenkumham Tindak Tegas Petugas yang Siksa Napi Lapas Narkotika Yogyakarta

Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Nov 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi napi di dalam lapas (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan tersebut, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham DIY langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia.

"Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia seperti dikutip Antara.

Namun, dalam proses dan penerapan predikat bersinar yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga terjadi kesalahan serta tindakan berlebihan dari lima orang petugas kepada warga binaan.

"Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya.

Di satu sisi, lanjut dia, dengan ditariknya lima petugas tersebut maka akan berimbas pada jumlah tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

 

Mencopot Jabatan 5 Petugas

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mencopot sementara jabatan lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Untuk sementara kami copot, kami tarik lima petugas itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat pekan lalu.

Jabatan kepala keamanan di lapas itu, ujar Budi, ikut dicopot sementara lantaran dianggap bertanggung jawab terkait tindakan petugas.

"Kami copot (sementara) karena kepala keamanan yang bertanggung jawab," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya