Asosiasi Penyiaran Tolak Pengesahan Revisi P3SPS oleh KPI

Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Nov 2021, 20:52 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. Foto Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyiaran yang merupakan gabungan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal lndonesina (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menyatakan sikap menolak atas pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," tulis keterangan pers Pernyataan Bersama Asosiasi Penyiaran yang diterima Liputan6.com, Senin (8/11/2021).

Dalam rilisnya, Asosiasi Penyiaran menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran Tanah Air. Hal itu tercermin pada kondisi perekonomtan lndonesia yang belum pulih.

Kondisi tersebut pun dinilai makin bertambah berat dengan lingkungan industri penyiaran saat ini dan ke depan, di mana persaingan tidak hanya di antara Lembaga Penyiaran (LP) saja, namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya.

"Yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," tulis rilis tersebut.

Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.

"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," sambung siaran pers itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bangun Iklim Persaingan yang Sehat

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

"Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis rilis.

Lebih lanjut, Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off (ASO) dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022. Saat ini, Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.

"Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia (DPR RI) sebagai fungsi legislasi untuk segera melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new medua lainnya," tutup siaran pers tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya