Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Menurutnya, Permendikbud itu berpotensi melegalkan seks bebas di kampus.
"Kampus harus steril dari praktik pelecehan seksual oleh siapapun. Namun demikian, untuk merespons pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak lantas membuka ruang baru tentang legalisasi seks bebas. Ketentuan yang tertuang di Permendikbud 30/2021 justru berpotensi membuat ruang seks bebas mulai perzinahan dan praktik LGBT dengan dalih persetujuan kedua belah pihak," kata Illiza dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Illiza berdalih aturan yang memberi ruang seks bebas itu sangat bertentangan dengan nilai Pancasila dan agama. Oleh karena itu PPP mendesak agar segera dicabut.
"PPP mendesak Mendikbud untuk mencabut Permendikbud tersebut sesegera mungkin selain karena bertentangan dengan nilai Pancasila dan agama, Permendikbud ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Semangat untuk menjadikan kampus bebas dari pelecehan seksual tidak lantas menabrak nilai Pancasila dan agama. Membersihkan lantai kotor harus dengan sapu yang bersih," ujar dia.
Untuk memberantas pelecehan seksual di lingkungan kampus, ia menyebut hal itu akan difasilitasi dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sebaiknya, energi kita semua lebih difokuskan pada pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di Panja di DPR RI," pungkas Illiza.
Nadiem Makarim Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menerbitkan aturan terkait pencegahan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi. Belaid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan yang ditekan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.
Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan Seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian," tulis Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sementara pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:
a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
b. membentuk Satuan Tugas;
c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
e. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;
f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
h. memasang tanda informasi yang berisi:
1. pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan
2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual;
i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
b. organisasi kemahasiswaan; dan/atau
c. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Advertisement
Kekerasan Seksual
Aturan itu mengonsepsikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 aturan tersebut.
Hal itu meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan pemenuhan janji Nadiem Makarim untuk menumpas tiga dosa besar dalam pendidikan di Tanah Air.
Mantan Bos Gojek Indonesia itu pada September lalu sempat menegaskan akan membasmi bersih tiga dosa besar dalam pendidikan nasional. Adapun ketiganya adalah intoleransi, perundungan dan pelecehan seksual.
"Jadinya biar diperjelas saja posisi Kemendikbudristek dan Pemerintah Pusat terhadap tiga dosa ini, ini adalah tiga hal yang akan kita basmikan dari sistem pendidikan kita. Tentunya akan memakan waktu untuk melaksanakan ini, tapi itu adalah aspirasi dan tidak ada abu-abu untuk mencapai aspirasi ini," tegas Nadiem dalam acara Peluncuran Aksi Moderasi Beragama, Kemenag lewat daring, Rabu (22/9/2021).
Upaya itu salah satunya dilakukan lewat Program Merdeka Belajar. Nadiem menganggap pendidikan karakter amat penting dalam Merdeka Belajar. Sampai-sampai pihaknya mengubah sistem pemetaan mutu pendidikan yang awalnya lewat Ujian Nasional (UN) kini lewat Asesmen Nasional (AN), hanya demi dapat mengukur nilai Pancasila di lingkungan sekolah.
"Lebih penting lagi bahkan ada survei karakter dan ada survei lingkungan belajar. Dari survei-survei ini kita mengases nilai-nilai Pancasila yang ada, yaitu nilai kebhinekaan, toleransi, nilai keamanan dalam lingkungan sekolah. Dan dari situlah kita mengukur mutu pendidikan di Indonesia," ujarnya.