Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra angkat bicara mengenai penyerahan dokumen setebal 600 halaman ke KPK terkait penyelenggaraan Formula E.
Adanya penyerahan dokumen itu, dia mengharapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani membuka dokumen bukti pembayaran commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar.
Baca Juga
"Semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp 560 miliar. Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman. Dari situ, nanti kita lihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain," kata Anggara dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Advertisement
Menurut dia, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E tersebut. Sebab berdasarkan kontrak kerja sama tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO).
Anggara menyebut Dispora tidak memiliki kewajiban untuk membayar commitment fee, sebab tidak ikut menandatangani kontrak tersebut.
"Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak. Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?" tanya dia.
Kendati begitu, Anggara memahami posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang hanya menjalankan perintah gubernur DKI Jakarta.
"Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee," jelas dia.
Serahkan Dokumen Formula E
Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.
Kata dia, penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut sebagai bagian dari dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP).
"Penyerahan dokumen setebal sekitar 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan event Formula E," kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Advertisement