KPK Tangkap Tersangka Suap Pajak di Sulsel Lantaran Tak Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Nov 2021, 08:53 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dia ditangkap lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Ali masih belum mau merinci nama tersangka yang ditangkap KPK pada Rabu, 10 November 2021 kemarin.

Namun dirinya membenarkan bahwa yang ditangkap KPK adalah seorang pegawai pajak.

 

Tangkap di Sulsel

Sebelumnya, Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tersangka tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan. Terkait siapa sosok yang dimaksud, Ali enggan merinci lebih dalam.

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar i dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya