Imigrasi: WNA Nigeria Meninggal di Rumah Detensi Jakarta karena Serangan Jantung

Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan ada WNA Nigeria bernama Kingsley Chukwuebuka (35) meninggal di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Nov 2021, 09:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan ada warga negara asing atau WNA Nigeria bernama Kingsley Chukwuebuka (35) meninggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, di Kalideres, Jakarta Barat. Kingsley meninggal pada Selasa 9 November 2021.

"Kingsley meninggal dunia diduga karena serangan jantung dan kelelahan," kata Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Dia menuturkan, meninggalnya Kingsley, bermula ketika terjadi keributan dalam rudenim antara warga asing di sana dengan petugas penjaga dan kepolisian.

Keributan terjadi karena penghuni rumah detensi menolak akan dipindahkan ke sel lain oleh para petugas. Setelah kericuhan selesai dan tahanan dipindahkan ke sel lain, pihaknya melihat kondisi Kingsley sudah dalam keadaan lemas. 

"Petugas menemukan deteni atas nama Kingsley Chukwuebuka sudah terlihat lemas dan tampak kelelahan, lalu dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Angga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilarikan ke RS

Pihaknya pun membawa Kingsley ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Namun, belum sampai di rumah sakit, Kingsley sudah dinyatakan meninggal dunia.

Dokter pun sempat melakukan upaya penyelamatan di rumah sakit. Namun hal tersebut tidak merubah apapun.

Lebih lanjut, guna menjaga kondisi Rudenim tetap aman, pihaknya lalu memindahkan beberapa penghuni sel yang terlibat kericuhan ke tempat lain.

"Kami pindahkan mereka ke ruang Detensi Ditjen lmigrasi, yang selanjutnya disebar ke ruang detensi Kantor lmigrasi Jakarta Barat, Kantor lmigrasi Jakarta Timur, Kantor lmigrasi Jakarta Selatan dan Kantor lmigrasi Jakarta Pusat," jelas Angga.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya