Tersangka Kasus Pajak yang Ditangkap di Sulsel Wawan Ridwan Tiba di Gedung KPK

Wawan tak memberikan keterangan sedikit pun tentang penangkapannya. Wawan langsung diseret tim penyidik menuju ruang pemeriksaan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Nov 2021, 10:03 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 10:03 WIB
Tersangka Kasus Pajak yang Ditangkap di Sulsel Wawan Ridwan Tiba di Gedung KPK
Tersangka Kasus Pajak yang Ditangkap di Sulsel Wawan Ridwan Tiba di Gedung KPK

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka tersebut yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Wawan tiba di markas antitasuah sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat Wawan terlihat digelandang masuk ke dalam lobi gedung KPK. Wawan terlihat menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket berwarna biru.

Wawan tak memberikan keterangan sedikit pun tentang penangkapannya. Wawan langsung diseret tim penyidik menuju ruang pemeriksaan.

Wawan ditangkap tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Wawan dijerat dalam kasus suap yang melibatkan dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangkap di Sulawesi Selatan

Wawan ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 kemarin. Ali menyebut penangkapan terjadi di Sulawesi Selatan.

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Ali.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya