Liputan6.com, Jakarta - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Susanti. Ia mengatakan, kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Iya, cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis.
Susanti menerangkan, kliennya saat ini telah tiba di Polda Metro Jaya. Adapun, kehadiran Olivia Nathania untuk memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
"Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," terang dia.
Sebelumnya, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Kerugian Korban Mencapai Rp 9,7 Miliar
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Advertisement