Komnas HAM Sebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Sudah Tepat

Amiruddin mengatakan, sudah tepat Mendikburistek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 04:10 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 04:10 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, sudah tepat Mendikburistek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul kepermukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan kampus," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis(11/11/2021).

Komnas HAM melihat substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. Adapun ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Adapun yang lebih spesifik tertuang dalam pasal 29, yang berbunyi; 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya'.

"Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," jelas Amiruddin.

Karena itu, keberadaan aturan tersebut penting, demi mencegah kekerasan seksual yang terjadi. "Demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," kata Amiruddin.

 


Nadiem Makarim Akan Dipanggil

Wakil Ketua Komisi X DPR RI abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya berencana memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta penjelaskan terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diketahui, aturan tersebut menuai pro dan kontra, lantaran dianggap memberikan ruang terhadap perilaku seks bebas.

"Iya kita sedang mencari waktu, (pemanggilan) untuk merespon aspirasi masyarakat," kata Abdul, Kamis (11/11/2021).

Sejatinya, Nadiem Makarim akan dipanggil pada Jumat 12 November 2021. Namun, Politikus PKS itu menuturkan, Komisi X DPR RI akan menjadwalkan ulang.

"Akan diagendakan lagi, belum dapat tanggalnya," jelas Abdul.

 

 

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya