Wagub DKI Sebut Aturan Pemindahan RTH Jakarta ke Puncak Masih Dibahas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan pemindahan sisa kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, masih dalam pembahasan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Nov 2021, 06:33 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 06:33 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Lapangan Banteng Dibuka Kembali
Sejumlah pengunjung bersantai di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka 59 ruang terbuka hijau (RTH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan pemindahan sisa kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, masih dalam pembahasan.

"Itu masih dalam pembahasan, nanti sesuai dengan Perpres tahun 1960 Pak Sofyan Djalil akan menjadi pimpinannya," kata Riza di Jakarta, Kamis (12/11/2021).

Pembahasan pemindahan sisa RTH tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten-kota di sekitar Jakarta yang selama ini telah melakukan dialog.

"Ini akan didiskusikan untuk perencanaan yang lebih baik, lebih komperhensif dalam rangka pencegahan banjir termasuk masalah sampah, masalah lingkungan dan masalah lainnya," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN berencana memindahkan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta ke daerah Puncak, Bogor. Hal ini dilakukan untuk mengatasi persoalan banjir di Jakarta, dan memastikan perbaikan lingkungan di wilayah hulu.

Wacana tersebut diutarakan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2021 di kantornya, Jakarta, pekan lalu. Sofyan mengatakan itu sebagai bagian dari kolaborasi bersama menyelamatkan puncak.

 

Akan Dikaji Ulang

Mengutip dari laman web BPN, Sofyan mengatakan RTH di Jakarta yang masih jauh dari target itu akan dikaji ulang agar bisa dipindahkan pemenuhannya ke daerah Puncak.

"Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Sekarang kita tafsirkan di Undang-Undang tentang RTH itu, tidak boleh lagi. Tidak lagi berdasarkan wilayah-wilayah terkecil, tapi sebuah kawasan. Kita akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa," ujar Sofyan saat membuka Talkshow "Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak Bogor" yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Pada awal pekan ini BPN menggandeng Pemprov DKI, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bogor untuk memperingati Hantaru bekerja sama melakukan penanaman ribuan pohon di kawasan Puncak, Bogor, Senin (8/11/2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya