Politikus Golkar Aliza Gunado Dicecar KPK soal Aliran Suap ke Azis Syamsuddin

Tim penyidik KPK menyelisik soal peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penguruan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2021, 20:50 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik soal peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penguruan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, tim penyidik juga mendalami soal aliran suap yang diterima Azis yang telah membantu mengajukan DAK ke DPR RI.

Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik saat memeriksa politikus Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Keduanya disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

"Aliza Gunado dan Edy Sujarwo didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Aliza dan Edy diperiksa tim penyidik di Gedung KPK. Tak hanya Aliza Gunado dan Edy, tim penyidik juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang.

Menurut Ipi, Rita juga dicecar soal peran aktif Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara di KPK.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," jelas Ipi.

 

Jerat Kasus Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninggalkan Gedung KPK usai rilis penetapan tersangka dan penahanan di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fana

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya