Menunggak Miliaran Rupiah, 3 Objek Pajak di Cipayung Dipasangi Spanduk

Pemasangan tanda itu bertujuan membawa efek jera bagi mereka yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

oleh Rinaldo diperbarui 15 Nov 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 21:19 WIB
Pemasangan Stiker Tunggak Pajak di Green Pramuka Square Mall
Petugas Satpol PP memasang stiker tunggak pajak di salah satu kios Green Pramuka Square Mall, Jakarta, Rabu (7/11). Kegiatan ini dilakukan guna memberi sanksi sosial ke pemilik untuk segera menyelesaikan penunggakan pajak. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur memasang tanda berupa plang dan spanduk terhadap tiga objek penunggak pajak di daerah itu.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti, mengatakan pemasangan tanda itu bertujuan membawa efek jera bagi mereka yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

"Tiga objek pajak ini dipasangi plang karena menunggak pajak," kata Tanti Widayanti di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Tanti menambahkan, tiga objek pajak yang dipasang tanda adalah atas nama Sayidiman Suryohadiprojo di Jalan Sepakat III RT 02/01 Cilangkap, dengan nilai tunggakan Rp 1.352.842.415.

Kemudian PT Cipta TPI di Jalan Pintu 2 TMII dengan nilai tunggakan Rp 2.191.800.276 dan PT Bambu Indah Timur di Kelurahan Bambu Apus dengan nilai tunggakan Rp 4.275.345.107.

Dia mengatakan, seharusnya ada tujuh objek pajak, yang sedianya dipasangi tanda pada Senin ini. Namun, empat di antaranya, berada di dalam objek wisata TMII sehingga ditangguhkan karena adanya permohonan dari pihak Setneg RI.

"Lamanya waktu tunggakan pajak PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI satu tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," ujar Tanti seperti dikutip Antara.

 

Bukan untuk Mempermalukan

Sementara itu, Camat Cipayung Panangaran Ritonga mengatakan, penindakan hari ini menyasar tujuh WP baik perusahaan maupun perorangan dengan nilai total tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurutnya, penempelan spanduk dan plang ini bukan bermaksud untuk mempermalukan para penunggak pajak di hadapan publik. Namun, lebih untuk mendisiplinkan para wajib pajak melalui pemberian sanksi sosial.

"Pajak ini sangat berguna untuk membiayai program-program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik. Kita ingin bisa disadari para WP," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya