Liputan6.com, Jakarta - Toilet di sejumlah sekolah di Bekasi viral di media sosial. Toilet yang nampak sederhana tersebut menelan biaya hingga Rp 196 juta untuk 1 toilet. Total akan dibangun 488 toilet dengan anggaran total Rp 96,8 miliar.
Dilansir infobekasi.co.id, foto toilet baru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunjaya 04, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ada spanduk informasi mengenai pembangunan proyek ini.
Berdasarkan informasi yang yang tertera di spanduk yang menempel di tembok dekat lokasi pembangunan toilet sekolah itu, dana untuk membangun toilet SDN Mangunjaya 04 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020.
Advertisement
Dikutip dari lpse.bekasikab.go.id, besaran anggaran pembangunan toilet sekolah itu memiliki Nilai Pagu Paket Rp 198.550.000. Namun, realisasinya dikerjakan atas kesepakatan antara CV. Cikal Kelapa Mandiri selaku pemenang proyek dan Pemkab Bekasi dengan total anggaran Rp 196.848.044,80.
Pembangunan toilet sekolah itu direncanakan selesai dalam waktu 57 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 21 Desember 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut proyek pembangunan 488 toilet mewah di Kabupaten Bekasi bentuk pemborosan dan penyimpangan. Apalagi, proyek yang ditaksir mencapai Rp 96,8 miliar itu kini beberapa sudah rusak.
"Itu kan salah satu bentuk pemborosan atau penyimpangan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Alex memastikan pihaknya masih mendalami dugaan adanya korupsi dalam proyek tersebut. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.
"Pokoknya sepanjang masih dalam proses penyelidikan kita biarkan dulu teman-teman penyelidik untuk mendalami kasusnya itu, belum jadi perkara kan, kalau sudah masuk penyidikan baru perkara dan dilakukan ekspose," kata Alex.
KPK sendiri hingga kini masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi dalam pembangunan ratusan toilet tersebut.
"Sejauh ini masih pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Ratusan toilet itu dibangun untuk menunjang kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi. Namun kegiatan PTM belum terlaksana, beberapa toilet sudah rusak dan tak bisa digunakan.
Ali menyatakan, pihaknya akan terus mengusut dugaan adanya rasuah dalam pemangunan tersebut. Saat bukti dan keterangan lengkap, maka penyelidikan akan dilakukan.
"Penyelidikan merupakan kegiatan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud," kata Ali.
Periksa Beberapa Pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sejauh ini masih penyelidikan. Kami mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, diklarifikasi jadi belum yang pro justitia ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2021).
KPK menerbitkan surat penyidikan usai menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi toilet sekolah tersebut.
"Betul, itu ada laporan masyarakat seperti yang disampaikan ke kami dan kami sudah menerbitkan surat penyelidikan untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi terhadap para pihak yang diduga mengetahui," katanya seperti dikutip dari Antara.
KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut sebab hingga saat ini belum ada bukti yang kuat.
"Nanti ketika di internal Kedeputian Penindakan itu sudah cukup alat bukti dan diekspose di internal dulu yang menyangkut penyelidik, penyidik, penuntut, dan ditetapkan cukup alat bukti. Baru nanti dipresentasi ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Alex.
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap setiap laporan masyarakat tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Ali saat itu.
Advertisement