Wagub DKI: Jakarta Siap Kembali Berlakukan PPKM Level 3

Pemprov DKI Jakarta siap kembali memberlakukan PPKM level 3 sesuai arahan pemerintah pusat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Nov 2021, 21:52 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 21:52 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza mengatakan, pihaknya siap kembali menerapkan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai arahan pemerintah pusat.

"Tentu apa yang menjadi ketentuan pempus (pemerintah pusat) agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik, walaupun kami sudah masuk level 1," ujar Ariza di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

"Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pempus ke level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari, supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," sambungnya.

Menurut Ariza keputusan itu siap dijalankan kendati DKI Jakarta saat ini berada di PPKM Level 1. Ia memahami langkah itu dibutuhkan guna menekan potensi penularan Covid-19 di masyarakat.

"Tentu di satu sisi, kami bersyukur bahwa Jakarta beberapa waktu ini sudah memasuki level 1 dan kami sudah memulai pelonggaran di beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian seperti yang kita ketahui, di masa libur potensi penularan meningkat. Makanya jangan sampai di libur nataru ini meningkat," ucap dia.

Seragamkan Level PPKM Saat Nataru

Seperti diketahui, pemerintahan memutuskan untuk kembali memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, tidak ada perbedaan aturan PPKM selama periode Natal dan Tahun Baru di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron belum sama antara PPKM Jawa,Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," tutur Muhadjir Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya