Polda Metro Jaya Akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising

Argo Wiyono mengatakan, pihaknya akan menegur para bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Nov 2021, 15:42 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 15:42 WIB
Razia Motor Berknalpot Bising, Pengendara Diwajibkan Ganti Knalpot
Pengendara motor mencopot knalpot bising usai terjaring razia yang digelar Satlantas PolresMetro Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (18/3/2021). Puluhan motor berknalpot bising yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot dan diberi sanksi tilang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya akan menegur para bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta.

Menurut dia, untuk sementara teguran baru bersifat sosialisasi dan belum diterapkan sanksi.

"Kita akan ada imbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasai," kata Argo kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Meski tidak sanksi pidana dari Polda Metro Jaya, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Contohnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.

 


Operasi Zebra Jaya

Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2021 tengah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, selama 14 hari terhitung mulai 15-28 November 2021. Terdapat 255 pengendara yang ditindak polisi karena menggunakan knalpot bising.

"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya beralngsung, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang. Mereka ditindak karena penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran berkendara lainnya," Argo menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya