Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons pendapat anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut aparat penegak hukum tidak boleh menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi acuan kita, kita sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai menyindir politikus PDIP Arteria Dahlan soal penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tak boleh ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Advertisement
Mereka yang menyindir Arteria Dahlan dalam kasus ini antara lain, mantan Kasatgas KPK Novel Baswedan, manta Kepala Bagian Perencanaan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, hingga penyelidik KPK Aulia Postiera.
Baca Juga
Awalnya Aulia memposting dalam media sosial Twitter terkait pemberitaan Arteria Dahlan tersebut. Dalam postingannya, Aulia mempersilakan setiap mereka yang membaca postingannya memberikan komentar.
Novel Baswedan salah satu yang memberikan komentar. "Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas. Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," cuit Novel Baswedan dalam akun pribadinya @nazaqistsha Jumat (19/11/2021).
Aulia sendiri berpendapat argumen yang dilayangkan oleh Arteria Dahlan memang sengaja dibangun dengan maksud dan tujuan tertentu.
"Argumentasi-argumentasi ngawur terkait OTT ini seperti sengaja dibangun seperti saat dulu mereka membangun fitnah bahwa ada taliban di KPK yang berakibat adanya revisi UU KPK dan pemecatan pegawai dengan dalih TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) abal-abal. Semua pejabat takut terkena OTT karena ketika tertangkap enggak bisa berkelit lagi," kata Aulia.
Â
UU Pidana Korupsi Dibuat DPR
Sindiran juga datang dari Rasamala Aritonang. Rasamala seperti memberikan kuliah hukum untuk Arteria Dahlan. Rasamala menerangkan soal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang notabene dibuat oleh para wakil rakyat.
"UU Tipikor psl 12 huruf b mngtur pgw negri & pnylenggra ngra (PN) yg mnrima suap hrs ditngkap & dipnjra sd 20th, polisi & jksa adl PN. Psl. 12 huruf c hakim yg mnrima suap jg dipidana yg sma. Itu UU yg bkin tuan2 di DPR, trus ini anggota dewan blng jng ditngkap, sklh dmn kwn ini?," cuit Rasamala Aritonang.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis 18, November 2021 kemarin.
"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi.
Advertisement