Wali Kota Depok: Belum Vaksinasi Covid-19, Siswa Tidak Dapat Ikut PTM Terbatas

Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2021, 14:47 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2021, 14:47 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mitigasi penanggulangan Corona COVID-19 dengan melarang siswa yang belum mendapat vaksin untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tebatas.

"Siswa belum vaksin agar mengikuti Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021) dilansir Antara.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).

Dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.

Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.

Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Kota Depok Masuk Zona Kuning

Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) per tanggal 14 November 2021, Kota Depok Jawa Barat masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan COVID-19.

Saat ini Kota Depok berada di zona kuning dengan skor 2.77. Angka ini lebih meningkat dibanding pekan sebelumnya yaitu 2.72.

Selain Kota Depok, juga terdapat kabupaten dan kota lain di Jabodetabek yang berada di zona kuning. Antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya