Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang mainan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok ditangkap karena diduga mencabuli anak-anak di bawah umur. Dia ditangkap pada Rabu 17 November 2021 lalu.
Pelaku berinisial SA (55) diduga melancarkan aksi pencabulan dengan modus bujuk rayu mainan gratis alias cuma-cuma.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menerangkan, pencabulan telah berlangsung selama satu bulan terakhir. Dia menyebut, ada delapan anak yang menjadi korban.
"Yang diakui saksi atau korban ada delapan orang, namun yang mau dimintai keterangan baru lima, tiga lagi masih belum mau dimintai keterangan," ujar Sang Ngurah saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Dia menerangkan, para korban dan pelaku tinggal di satu lingkungan yang sama. Pelaku diketahui seari-hari berprofesi sebagai penjual mainan.
"Pelaku kasih gratis dengan imbalan mau dipegang-pegang," ujar dia.
Pelaku Ditahan
Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SA dijerat Pasal yang 76 e junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore," ujar dia.
Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi para korban.
Advertisement