Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan Direktur Lokataru Haris Azhar sebagai terlapor. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (22/11/2021).
Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pantauan Liputan6.com, Haris Azhar didampingi penasihat hukum tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.25 WIB. Dia mengenakan kemeja biru dongker dan didampingi penasihat hukum dalam rangka memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement
Sementara itu, Haris Azhar menyebut, rekannya, Koordinator KontraS Fatia Maulida tak diperiksa hari ini. "Kalau (Fathia) besok," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, langkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui jalur mediasi, gagal.
Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapan di pengadilan. Yang dipersoalkan adalah rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya, "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Dia menerangkan, kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.
Â
Tutup Jalur Mediasi
Luhut pun menyinggung, sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyata Haris Azhar tidak hadir.
"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, yasudah," terang dia.
Luhut mengatakan, ia akhirnya memutuskan untuk menutup pintu mediasi. Artinya, kata dia kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang belaku.
"Tidak usah (ada mediasi lagi) di pengadilan aja nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya saya gitu," ujar dia.
"Ya biar sekali sekali belajar lah kita ini kalau berani berbuat berani bertanggung jawab," tandas dia.
Advertisement