Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos

PNS penerima bansos tersebar di 51 kabupaten atau kota di 34 provinsi. Mereka terdiri dari berbagai latar seperti dosen, tenaga pendidik hingga tenaga medis.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 23 Nov 2021, 16:39 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Temuan Kementerian Sosial atau Kemensos menghebohkan publik dalam beberapa hari terakhir. Betapa tidak? Terindikasi puluhan ribu pegawai negeri sipil atau PNS terima bansos alias bantuan sosial.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, mereka tersebar di 51 kabupaten atau kota di 34 provinsi. PNS penerima bansos itu terdiri dari berbagai latar seperti dosen, tenaga pendidik hingga tenaga medis.

Para PNS termasuk ribuan pensiunan itu menerima bansos seperti Program Penerima Keluarga Harapan atau PKH. Serta, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Sejauh mana Kemensos mengatasi masalah tersebut? Bagaimana pula aturan dan sanksi hukuman bagi PNS penerima bansos? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)

Aturan dan Hukuman

Infografis Aturan dan Hukuman PNS Penerima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan dan Hukuman PNS Penerima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya