Mulai 1 Desember 2021, WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Tanpa Transit 14 Hari

Selain itu, kata dia, warga Indonesia yang pergi ke Arab Saudi tak perlu wajib vaksin booster atau dosis ketiga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Nov 2021, 13:51 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 13:51 WIB
FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021
Jemaah tiba di Masjidil Haram pada awal musim haji di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). Jemaah haji melakukan tawaf dengan tetap menjaga jarak demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penerbangan Indonesia bisa langsung menuju Arab Saudi mulai 1 Desember 2021. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat masuk ke Arab Saudi tanpa harus karantina 14 hari di negara ketiga.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," jelas Yaqut dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, kata dia, warga Indonesia yang pergi ke Arab Saudi tak perlu wajib vaksin booster atau dosis ketiga. Kendati begitu, Yaqut menjelaskan masyarakat masih diharuskan menjalani karantina lima hari setibanya di Arab Saudi.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," katanya.

Yaqut mengatakan ada lima negara lainnya yang juga sudah mendapatkan izin masuk ke Arab Saudi. Kelima negara itu adalah Pakistan, Brasil, India, Vietnam, dan Mesir.

Dia berharap aturan ini menjadi kabar baik untuk jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Yaqut tetap mengingatkan warga Indonesia untuk tetap disiplin protokol kesehatan selama di Arab Saudi.

"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," ujar dia.

 

Larangan Terbang

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan terbang atau suspend terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi. Namun, hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya