Eks Pimpinan Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Diadili dalam Kasus TPPU

Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2021, 17:34 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 17:34 WIB
Politikus PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara Denda 500 Juta Rupiah
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia segera diadili atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas kasus Yudi sudah dirampungkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Yudi Widiana ke tim jaksa penuntut umum, atau tahap II.

"Hari ini (26/11/2021) bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka YW (Yudi) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Yudi tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman atas perkara suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Yudi. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Menyamarkan Hasil Korupsi

KPK menduga Yudi menyamarkan aset hasil korupsi menjadi bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset milik Yudi itu diduga menggunakan nama orang lain.

Yudi saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan USD 354.300 atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya