Dishub DKI: Lalu Lintas Kendaraan Naik 32,02 Persen saat PPKM Level 1

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi PPKM level 1 minggu ketiga yakni pada tanggal 18-24 November 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Nov 2021, 13:03 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 13:03 WIB
FOTO: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021
Polisi memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya peningkatan volume lalu lintas kendaraan bermotor selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi PPKM level 1 minggu ketiga yakni pada tanggal 18-24 November 2021.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 32,02 persen," kata Syafrin, Sabtu (27/11/2021).

Lanjut dia, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada PPKM level 1 mencapai 972.679 orang per hari. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan sebesar 52,96 persen dibandingkan saat PPKM level 3 yaitu 635.904 penumpang dalam sehari.

"Sementara jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM level 1 adalah 3.184 penumpang per hari, mengalami peningkatan sebesar 23,32 persen dibandingkan saat PPKM level 3, yaitu 2.582 penumpang per hari," ucapnya.

Lalu pada sektor retail dan rekreasi terjadi peningkatan mobilitas 11,86 persen. Untuk toko bahan makanan dan apotek terjadi peningkatan mobilitas sebesar 5,57 persen.

"Taman 23,71 persen, pusat transportasi umum 13,00 persen, tempat kerja sebesar 7,57 persen. Sementara mobilitas di area permukiman berkurang 3,43 persen," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memberlakukan PPKM Level 3

Sementara itu, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat. Hal ini bisa memicu kenaikan kasus.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya