Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 10 November 2021 silam. Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.
"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat 26 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Berikut fakta-fakta terkait Presiden Jokowi yang meneken Perpres obat Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Obat Favipiravir
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.
Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.
"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat 26 November 2021.
Jika setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Berdasarkan Pasal 3, Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah. Industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi yang ditunjuk tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Kemudian, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 %(satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir," jelas Pasal 4.
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun. Pemberian imbalan dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Perpres ini diteken Jokowi pada 10 November 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Advertisement
2. Obat Remdesivir
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 November 2021.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku.
"Apabila setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (4) dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres.
Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Selanjutnya, Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah.
"Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial," jelas Pasal 3 ayat (2).
Industri farmasi yang ditunjuk pemerintah wajib memenuhi tiga persyaratan. Pertama, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.
Kedua, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Ketiga, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri farmasi harus memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual neto obat Remdesivir. Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan setiap tahun dan sesuai dengan jangka waktu tiga tahun.
Adapun Perpres ini diundangkan oleh Menteti Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021. Pertaturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6.
Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
Advertisement