Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Dia pun memastikan semua investasi yang dilakukan investor dalam maupun luar negeri tetap aman dan terjamin.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Jokowi menekankan tidak ada satu pasal pun di UU Cipta Kerja yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar dia.
Minta Menteri Tindaklanjuti Putusan MK
Jokowi menuturkan, pemerintah menghormati dan akan segera melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dia pun telah meminta jajaran menterinya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
"Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," jelas Jokowi.
Advertisement
Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 November 2021
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.