Liputan6.com, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Advertisement
Baca Juga
"Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker masih berlaku hingga dua tahun ke depan, demi tegaknya konstitusi. Saya ulangi, demi tegaknya konstitusi kami menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Gatot dalam pernyataannya di kanal Youtube Refly Harun, Senin (29/10/2021).
Gatot Nurmantyo menuntut pemerintah berpandangan terbuka terkait penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Menurut dia, penolakan rakyat mestinya dilihat pemerintah sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja rezim, bukan justru dipandang sebagai ancaman bagi penguasa.
Dia juga menyatakan bahwa gelombang aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja merupakan konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang kukuh memberlakukan omnibus law tersebut. Para demonstran yang ditangkap saat menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, baik sebelum disahkan maupun sesudahnya merupakan wujud arogansi pemerintah dalam penegakan hukum.
"Dengan dikeluarkannya keputusan MK, presiden seharusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan," tegas Gatot Nurmantyo.
Gatot juga meminta pemerintah memulihkan nama baik mereka yang ditangkap lantaran menolak UU Cipta Kerja.
Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November 2021
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu maksimal dua tahun sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tersebut para pembentuk undang-undang tidak dapat melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Advertisement