Gatot Nurmantyo Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Gatot juga meminta Presiden segera menghentikan proses peradilan terhadap anggota KAMI dan aktivis lainnya yang ditangkap saat gelombang demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Nov 2021, 04:35 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 04:35 WIB
Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memberikan keterangan seusai bertemu Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5). . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker masih berlaku hingga dua tahun ke depan, demi tegaknya konstitusi. Saya ulangi, demi tegaknya konstitusi kami menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Gatot dalam pernyataannya di kanal Youtube Refly Harun, Senin (29/10/2021).

Gatot Nurmantyo menuntut pemerintah berpandangan terbuka terkait penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Menurut dia, penolakan rakyat mestinya dilihat pemerintah sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja rezim, bukan justru dipandang sebagai ancaman bagi penguasa.

Dia juga menyatakan bahwa gelombang aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja merupakan konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang kukuh memberlakukan omnibus law tersebut. Para demonstran yang ditangkap saat menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, baik sebelum disahkan maupun sesudahnya merupakan wujud arogansi pemerintah dalam penegakan hukum.

"Dengan dikeluarkannya keputusan MK, presiden seharusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan," tegas Gatot Nurmantyo.

Gatot juga meminta pemerintah memulihkan nama baik mereka yang ditangkap lantaran menolak UU Cipta Kerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Massa Buruh Geruduk Gedung DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya massa buruh menuntut dibatalkannya UU No.21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November 2021

Dalam putusan tersebut, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu maksimal dua tahun sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tersebut para pembentuk undang-undang tidak dapat melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya