Polisi Belum Terbitkan Izin Reuni 212

Ramadhan pun menjelaskan terkait kegiatan Reuni 212 tetap membutuhkan izin yang diterbitkan kepolisian setempat untuk dianalisa.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 17:37 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 22:03 WIB
Salat Tahajud dan Doa Bersama Isi Reuni 212 di Monas
Massa mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti acara Munajat dan Maulid Akbar 2019 #ReuniMujahid212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Dalam acara tersebut, massa turut mendoakan agar Imam Besar FPI Rizieq Shihab segera dipulangkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini Mabes Polri belum mendapat informasi soal pemberian izin kegiatan Reuni 212 dari Polres Kabupaten Bogor. Rencananya, Reuni 212 akan digelar di Pesantren Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021).

"Sampai sejauh ini kami belum mendapat informasi tentang itu," kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Ramadhan pun menjelaskan terkait kegiatan Reuni 212tetap membutuhkan izin yang diterbitkan kepolisian setempat untuk dianalisa.

"Kita mau tanya dulu, apakah pemberitahuan itu sudah diterima oleh Polres setempat, dan tentu polres melihat kegiatan apa yang dilakukan," katanya.

"Kegiatan yang dilakukan itu tempatnya dimana, tentu akan dipelajari dulu. Kemudian setelah itu dilakukan analisa, apakah diberikan izin keramaian nanti akan kami sampaikan," tambahnya.

Tunggu Rekomendasi Satgas Covid-19

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, polisi harus meminta rekomendasi ke sejumlah pihak terkait rencana reuni 212. Salah satunya kepada Satgas Covid-19

"Dengan situasi pandemi seperti ini, tentunya Polri juga meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19, apabila tentunya kalau izin izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021)

Rusdi menyebut, polisi juga mesti meminta rekomendasi dan mendapatkan izin dari pemilik tempat penyelenggaraan acara keramaian.

"Dengan situasi Covid-19 sekarang ini, kita masih dalam pandemi, Polri mengimbau tentunya kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak melihat situasi seperti ini," jelas dia.

Pasalnya, lanjut Rusdi, kegiatan yang banyak mengumpulkan orang cenderung berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Sehingga betul-betul situasi yang sudah baik pada saat ini, penanganan Covid yang sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan dan tentu kita perbaiki. Ini yang terpenting masalah kegiatan 212 tersebut," Rusdi menandaskan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya