Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Kedatangan di Bandara Internasional

Pintu masuk ditutup bagi warga negara asing atau pelancong yang melakukan perjalanan dalam jangka waktu 14 hari dari negara yang dilaporkan sudah terpapar omicron.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2021, 14:54 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 14:53 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021).. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan memperketat sejumlah bandara di Indonesia. Pengetatan pintu masuk dari luar negeri ini untuk mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron.

"Omicron dari Afrika Selatan ini relatif membahayakan, dari data WHO dia itu langsung mendapat perhatian yang luar biasa dari WHO, menjadi satu virus yang berbahaya. Indikasinya adalah omicron adalah satu varian yang gampang menularkan, bahayanya lagi diukur," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

"Oleh karenanya kita juga melakukan pengetatan kedatangan internasional," jelasnya.

Pintu masuk internasional yang diperketat di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Ngurah Rai, Batam, serta di Kalimantan Barat.

Pintu masuk ditutup bagi warga negara asing atau pelancong yang melakukan perjalanan dalam jangka waktu 14 hari dari Afrika Selatan, Lesoto, Ewatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, serta Hong Kong.

Budi mengatakan, jumlah negara asal yang ditutup bisa bertambah sesuai perkembangan berikutnya.

"Jumlah ini bisa meningkat dari hari ke hari kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan ke dalam kualifikasi dilarang," ujar Budi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Karantina 2 Minggu

Sementara WNI yang berasal dari negara-negara tersebut masih diperkenankan untuk kembali ke tanah air. Tetapi harus menjalani karantina 14 hari.

"Sedangkan WNI yang berasal dari negara tersebut masih diperkenankan kembali ke tanah air dengan karantina sebanyak 14 hari. Hal ini dalam upaya mengurangi kedatangan internasional," ujar Budi.

Sementara, masa waktu karantina dari perjalanan internasional ditingkatkan dari 3 hari menjadi 7 hari.

"Sedangkan perjalanan internasional selain negara-negara tersebut, yang selama ini 3 hari kita naikkan menjadi 7 hari," jelas Budi.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya