Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memastikan tidak akan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru. Sesuai arahan presiden, kendaraan yang tidak mematuhi persyaratan perjalanan saat Nataru tidak digunakan hukum represif di pos-pos penyekatan.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, akan digelar 1.607 pos pengamanan dan 675 pos pelayanan terpadu. Pos pelayanan ini yang sebelumnya dikenal sebagai pos penyekatan yang diubah namanya karena tak menerapkan hukum represif.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujar Dodi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Menurut Dodi, pada Nataru 2021 ini akan menerapkan hukum yang bersifat preventif. Masyarakat tidak akan langsung dihukum bila melakukan pelanggaran persyaratan perjalanan.
Baca Juga
Pertama, bagi yang kedapatan belum vaksin akan diberi vaksinasi di pos pelayanan.
"Jadi pola operasinya bersifat preventif, jadi dengan adanya pos pelayanan ini apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," jelas Dodi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dikarantina Terbatas di Area Jalan Tol
Serta, jika ada orang yang ditemukan positif dari hasil tes antigen maka aka dilakukan karantina terbatas di pos pelayanan oleh petugas medis. Tempat karantina ini akan disiapkan di area jalan tol.
"Dan apabila saat random sampling tersebut ditemukan ada yang positif, maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," ujar Dodi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement