KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol di Bintan

KPK akan membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Bintan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2021, 10:41 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 10:41 WIB
FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (kiri) berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Apri menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kab Bintan 2016-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK menduga, banyak pihak yang turut menikmati bancakan tersebut.

"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Selain membidik pihak lain, KPK juga akan membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) ini. Pembuktian akan dilakukan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP (Apri Sujadi) dan kawan-kawan ini yang mencapai Rp 250 miliar, hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang Rp 3 miliar. Ali mengatakan, keseluruhan uang tersebut dikembalikan kepada kas negara untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Diharapkan akan ada asset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka

FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Apri menjalani pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kab Bintan 2016-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Untuk penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya