Mahfud Md soal UU Cipta Kerja: yang Membingungkan Adalah Kontroversi Teorinya

Mahfud Md angkat bicara mengenai polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Des 2021, 13:47 WIB
Diterbitkan 05 Des 2021, 12:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara mengenai polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya, bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (5/12/2021).

Menurut dia, berdasarkan teorinya disebutkan bahwa inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dapat diartikan inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki dan berdampak menjadi kontroversial. Untuk vonisnya sama sekali tidak kontroversial.

"Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki ya inkonstitusional permanen, itu bunyi vonisnya," jelas Mahfud.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dua tahun UU Cipta Kerja masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur. "Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," ucapnya.

Sebab lanjut Mahfud, kebijakan strategis itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya tersebut.

"Kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis tetapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis, administrasi," jelas dia.

 

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak’ putusan ini diucapkan," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya