Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pembukaan tempat karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 738 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Advertisement
Baca Juga
Surat edaran tersebut diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata pada 29 November 2021.
"Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selama periode PPKM level 2, waktu operasional tempat karaoke dapat dimulai pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB. Para pengunjung hanya boleh berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal tiga jam.
Untuk reservasi ruangan harus dilakukan secara online dan pembayaran menggunakan non tunai.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021," ucapnya.
Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, pemilik usaha dan pengunjung tempat karaoke wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan nantinya akan dilakukan penyesuaian pengoperasian tempat karaoke keluarga saat PPKM level 2.
"Iya kan karaoke level 1 buka. Nanti kita akan ada penyesuaian (PPKM level 2), jadi tunggu saja kan sudah ada ketentuan Mendagri, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Advertisement