Seknas Jokowi 2021-2026 Umumkan Susunan Pengurus Inti

Selanjutnya Ketua Umum akan melengkapai kelengkapan organ-organ lain dalam Seknas (Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas) dalam waktu dekat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2021, 23:18 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 23:07 WIB
seknas
Seknas Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Seknas Jokowi, Rambun Tjajo mengumumkan susunan kepengurusan baru hasil Konggres 1 Seknas Jokowi pada 27 November 2021 yang dibuka langsung oleh Presiden Jokowi. Kepengurusan ini dibentuk untuk periode 2021-2026.

Dalam pengumuman tersebut, Rambun Tjajo memutuskan susunan kepengurusan inti Dewan Pimpinan Nasional, yang bersama-sama Ketua Umum akan memimpin organisasi Seknas Jokowii yang terdiri dari 5 Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretrais Jenderal serta Bendahara Umum.

Secara gamblang Rambun mengutarakan bahwa dalam menyusun kepengurusan ini, dirinya memperhatikan keterwakilan relawan Seknas di wilayah seluruh Indonesia.

"Saya membentuk kepengurusan yang mewakili seluruh Indonesia untuk duduk sebagai Wakil Ketua yaitu Sumatera, Jawa, dan Indonesia Timur," ucapnya.

Di luar itu, mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini juga bertekad untuk membangun sistem kerja yang efektif, membangun komunikasi antara Dewan Pimpinan Nasional dengan Daerah yang lebih baik dan partisipatif, dan menjalankan kegiatan yang relevan dukungannya kepada pemerintahan Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Berikut susunan kepengurusan Seknas Jokowi periode 2021-2026 berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Seknas Jokowi No.001/SK/DPN/SEKNAS JOKOWI/XII/2021:

Ketua Umum: Rambun Tjajo

Wakil Ketua Umum: Ismarilda SH

Wakil Ketua Umum: Siti Nooe Laila SH

Wakil Ketua Umum: Sapto Raharjanto

Wakil Ketua Umum: Erwin SH

Wakil Ketua Umum: Monisya S.Sos

Sekretaris Jenderal: Dono Prasetyo

Wakil Sekretaris Jenderal: Iki Dulagin

Bendahara Umum: Achmad Sugiri

 

Kelengkapan Organ Menyusul

Selanjutnya Ketua Umum akan melengkapai kelengkapan organ-organ lain dalam organisasi Seknas lainnya (Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas) dalam waktu dekat ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya