4 Hal Terkait Rencana Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dilaksanakan di fasilitas sekolah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskemas.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 18:15 WIB
Kejar Capaian Target Vaksinasi
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 untuk warga Pancoran Buntu II di Pancoran, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Hingga 9 Desember 2021 sudah 100,46 juta warga Indonesia telah mendapatkan dosis lengkap atau 2 dosis vaksinasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengadaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akhirnya mencapai finalisasi. Rencananya, program tersebut akan disosialisasikan pada minggu depan.

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan organisasi seperti Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Sudah minta masukan, sekarang finalisasi keseluruhan," ujar Siti, Sabtu (11/12/2021). 

Diketahui, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, meminta daerah melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun dimulai 24 Desember 2021.

Salah satu yang perlu diperhatikan saat vaksinasi untuk anak dilakukan, yakni faktor komorbid maupun penyakit bawaan pada anak. 

Terkait pelaksanaan vaksinasi, lanjut Nadia, para orang tua diimbau mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak masing-masing. 

"Kalau belum ada (NIK), silakan datang ke kecamatan atau kelurahan setempat untuk menanyakan NIK dari anak kita," ujar Nadia.

Berikut sederet hal terkait rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun dihimpun Liputan6.com: 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

1. Kerja Sama dengan Pihak Sekolah dan Puskesmas

Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan di fasilitas sekolah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskemas.

"Pelaksanaannya di sekolah maupun fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas," ucap Nadia dalam diskusi daring bersama Forum Merdeka Barat 9.

"Mudah-mudahan di bulan Desember ini, sudah dapat kepastian, terutama vaksin Sinovac," imbuhnya.

Saat ini pemerintah sedang mengupayakan mendapatkan vaksin untuk usia anak sekolah tersebut agar tidak mengganggu program vaksinasi untuk usia 12 tahun keatas.

Pemerintah juga bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk memberikan vaksin anak usia 6-11 tahun di luar pendidikan formal seperti anak jalanan. Dan bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan komunitasnya untuk anak disabilitas berusia 6-11 tahun.

 

2. Dimulai Tanggal 24 Desember 2021

Berdasarkan Imendagri No. 66 Tahun 2021, vaksinasi untuk anak usia 6-11 bisa dimulai pada tanggal 24 Desember 2021.

"Iya benar vaksinasi anak dilaksanakan pada 24 Desember ini," ujar Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, Jumat, 10 Desember. 

Ia menambahkan penyediaan vaksin untuk usia sekolah tersebut mencapai 58 hingga 60 juta dosis.

“Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 58 sampai 60 juta dosis dan itu kita sesuaikan untuk anak-anak umur 6-11 dan anak-anak yang tahun depan umurnya 12 tahun," kata Dante.

3. Syarat yang Harus Dipenuhi

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mulai vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun ini.

Syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 9 Desember 2021.  

Sesuai salinan Inmendagri yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 10 Desember 2021, bahwa daerah-daerah yang dapat memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus mencapai target minimal dosis pertama kelompok rentan dan lansia. Percepatan vaksinasi juga ditegaskan terus dikejar.

Bunyi ketentuannya, sebagai berikut:

1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021

2. memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Akan Dilakukan Pendataan

Pemerintah telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan untuk menyesuaikan kebutuhan dosis vaksin covid-19.

"Kita sesuaikan dulu berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin nanti disesuaikan kita tunggu saja," ucap Riza di Balai Kota, Jumat, 10 Desember 2021.

Riza mengatakan, persiapan vaksinasi Covid-19 terhadap anak berbeda dengan vaksinasi terhadap dewasa. Misalnya saja menentukan lokasi vaksinasi.

Dia berujar, pelaksanaan vaksinasi terhadap anak harus di tempat ramah anak. 

"Pelaksanaannya ini tidak semudah pelaksanaan seperti orang dewasa jadi nanti kita akan atur," tandasnya.

 

Yunita Wisikaningsih

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya