Liputan6.com, Jakarta Wakasatreskrim Polres Semarang Agus Supriyadi mengaku dirinya pernah diminta tolong oleh mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin untuk diperkenalkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus mengakui hal tersebut saat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga
Agus dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Agus mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin sebelum akhirnya mengenalkan Azis ke Stepanus Robin Pattuju.
"Karena sepanjang Azis ngomong itu, di Februari 2019, kemudian saya hubungi teman letting saya atas nama Soni dan Bisma, awalnya saya mau ajak makan," ujar Agus dalam kesaksiannya.
Agus mengaku, dirinya berencana mengajak makan dua teman lettingnya di Kepolisian yang bekerja di KPK sambil mengenalkan ke Azis Syamsuddin.
"Mau makan tanya kabar, terus saya (berencana) bilang sekali-kali nanti main ke tempat Pak Azis silaturahmi. Saat itu enggak sempat ketemu, karena memang jawaban mereka saya lagi sibuk," kata dia.
Kesaksian Agus itu lantas diperkuat dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Agus. Jaksa membacakan BAP Agus saat penyidikan.
"BAP 10: Dapat saya sampaikan selain dari Stepanus Robin Pattuju, saya enggak pernah kenalkan anggota Polri yang lain kepada Azis, akan tetapi saya pernah menelepon teman saya di KPK antara lain saudara Soni, saudara Bisma untuk bertemu di Jakarta dan akan bertemu saudara saya," kata jaksa dalam BAP Agus.
"Saat saya telepon itu terjadi pertengahan 2019, dan akan dipertemukan saudara saya. Tetapi rekan saya tersebut tidak mau. Saudara yang saya maksudkan adalah tersangka Azis. Ini benar?," tanya jaksa.
Agus menyatakan apa yang dia jelaskan di BAP sesuai dengan keterangannya saat ini. Menurut Agus, dua teman lettingnya di Polri yang bekerja di KPK menolak permintaannya bertemu dengan Azis Syamsuddin.
"Saat itu yang bersangkutan bilang tidak mau mas, kemudian ada juga yang bilang sibuk. Jadi dua-duanya, Bisma dan soni tidak bisa, Soni tidak mau, Bisma bilang sibuk," kata Agus.Â
Â
Â
Kasus Korupsi Lampung Tengah
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.Â
Advertisement