Polisi: Terduga Pelaku Pengebom Gereja Katedral Makassar Kelompok JAD

Sebelumnya, penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Des 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang buronan terduga teroris yang terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Ada seorang," tutur Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Menurut Aswin, terduga teroris itu ditangkap minggu lalu. Hanya saja, dia belum membeberkan identitas dan lokasi penangkapan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

"Ini DPO bom Katedral, dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah," jelas Aswin.

Sebelumnya, penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021.

"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar, Rabu (19/5/2021).

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya. 

 


53 Tersangka

Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.

"Karena dia (enam orang) ini belum memenuhi unsur, " ujarnya seperti dikutip Antara.

Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya