Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Diusulkan Maksimal Rp19.900

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar secara bertahap.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Des 2021, 08:08 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 08:08 WIB
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) maksimal Rp19.900,00 sekali melintas.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar secara bertahap.

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000,00 sampai Rp19.900,00 tergantung pada kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Rabu 15 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Zulkifli memperkirakan, lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023.

Dukung Perjalanan dengan Angkutan Umum

Tahun Depan, DKI Jakarta Mulai Berlakukan Konsep ERP
Kamera terpasang pada gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, berdasarkan survei dari Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), mayoritas masyarakat atau 77,75 persen dari 1.092 responden berharap tarif JBE berada di kisaran Rp10 ribu sampai Rp13 ribu.

"Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10 ribu dan Rp13 ribu sekali melintas," kata Ketua DTKJ Haris Muhammadun.

Ia menyebutkan 11,45 persen responden lainnya berharap tarif JBE lebih dari Rp20 ribu. Survei ini ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat.

Zulkifli memaparkan, sejumlah alasan penerapan kebijakan JBE, salah satunya Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mendukung masyarakat melakukan perjalanan dengan angkutan umum.

Penggunaan transportasi umum tercatat kian menurun. Pada tahun 2002, penggunaan angkutan umum oleh masyarakat mencapai 57 persen, kemudian menurun pada tahun 2010 menjadi 24 persen, dan pada tahun 2018 hanya 16 persen.

"Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi itu sangat meningkat pesat. Penggunaan angkutan umum menjadi makin sedikit. Di sisi lain, jalan tidak bertambah, pertumbuhannya 0,01 persen per tahun," kata Zulkifli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya