Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPR Ingatkan Kemenkeu Bersikap Adil kepada Petani Tembakau

Ada sejumlah persyaratan untuk anak usia 6-11 tahun yang akan menerima vaksinasi Covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan Ibu Kota.

oleh Andry Haryanto diperbarui 17 Des 2021, 11:21 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 16:14 WIB
Aksi Petani Tembakau Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Massa membentangkan spanduk saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (20/9/2021). Rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut dinilai dapat mengancam kehidupan petani tembakau akibat banyak industri kecil akan gulung tikar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyuarakan pembelaannya terhadap para petani tembakau.

Berbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021), legislator Partai Golkar itu mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022.

Misbakhun mengatakan memang pemerintah menggunakan masalah kesehatan sebagai alasan menaikkan cukai rokok. “Saya tidak pernah dan tidak ingin menyangkal  alasan kesehatan,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi tembakau bagi APBN. Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.

Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara. Dia menyebut kontribusi para petani tembakau membuat para pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima pembayaran tunjangan.

“Seratus persen bisa dibayarkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, sumbangsih para petani tembakau juga membuat negara mampu mengurangi beban utang luar negeri. Misbakhun menyatakan ada jasa para petani tembakau yang tak boleh dilupakan dalam capaian tersebut.

“Itu semua di atas penderitaan para petani tembakau,” katanya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo itu memerinci target penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 193,53 triliun. Namun, kata Misbakhun, di Kementerian Pertanian (Kementan) justru tak ada alokasi anggaran untuk membantu petani tembakau.

“Mereka tidak pernah mendapatkan bantuan alat pertanian, subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida, tetapi merekalah orang yang berkorban paling besar di dalam mata rantai industri ini. Tidak ada satu mention pun ucapan terima kasih dari pemerintah kepada mereka,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harapan Petani Tembakau

Misbakhun menambahkan para petani tembakau pun ingin menyekolahkan anak-anak mereka setinggi mungkin. Petani tembakau, katanya, juga ingin anak-anak mereka menjadi dokter.

”Mereka menyekolahkan anaknya di fakultas ekonomi, mungkin suatu saat menjadi menteri keuangan juga seperti Ibu (Sri Mulyani, red). Ini harus menjadi kampanye yang harus disampaikan kepada pemerintah. Bahwa tembakau ini ada sisi positifnya dari sisi penerimaan,” tegasnya.

Misbakhun mengaku bukan perokok. Namun, dia menegaskan komitmennya untuk terus membela petani tembakau.

Dia menyatakan selama ini industri hasil tembakau (IHT) terbebani oleh cukai. Sebab, di setiap batang rokok ada 57 persen komponen cukai.

Namun, besarnya pungutan cukai tak menetes ke petani tembakau. Misbakhun pun mengharapkan para petani tembakau memperoleh perlakuan adil dari pemerintah.

“Ke depan menurut saya, kita harus lebih berimbang. Saya menginginkan ada keseimbangan, ada regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau, ada pabrikan rokok kecil di mana mereka industri rumahan,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya