Cerita Nia Ramadhani Saat Digerebek Polisi soal Kasus Narkoba

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, serta pribadi Zen Vivanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2021, 19:37 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 19:37 WIB
[Fimela] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, serta pribadi Zen Vivanto. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ketiga terdakwa.

Selama sidang, Nia membeberkan kronologi penggerebakan polisi di rumahnya di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Dia menuturkan, saat polisi datang, dia sedang ada di dapur. 

"Jadi ceritanya yang mulia, saya lagi ada di dapur terus sudah gitu Ivan (sopir pribadi) dan beberapa laki-laki itu masuk ke dapur saya. Lalu ada satu yang bilang yang tidak ada kepentingan harap keluar, saya mau berbicara dengan ibu Nia," kata Nia, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Nia yang tengah berada di dapur bersama asisten rumah tangganya bernama Pandjiyanto (24) kemudian dihampiri tujuh petugas berpakaian preman. Dia pun mengaku sudah menduga kedatangan ketujuh petugas itu berkaitan dengan sabu yang dikonsumsinya.

Sembari menangis, Nia pun meminta kepada para petugas yang ada di dapur untuk pindah ke garasi. Sebab, pada saat itu, anak-anak Nia sedang berada dalam rumah.

"Enggak (introgasi di dapur) cuman gitu aja, langsung sampai di garasi, karena kayaknya saya juga sudah feeling, saya lebih banyak menangis yang mulia," kata Nia.

"Saudara tahu polisi datang urusannya tentang alat hisap itu?" tanya hakim.

"Iya karena mereka, pegang barangnya (yang sisa itu). Iya (diperlihatkan kertas klip sisa sabu)," jawab Nia.

 

Mengaku Konsumsi Bersama Suami

Karena sudah merasa tertangkap basah, Nia pun sembari menangis menjelaskan kalau barang haram tersebut dipakai secara bersama-sama dengan suaminya Ardie dan sopir pribadinya Zen.

"Terus ditanya lagi apakah ada barang bukti lainnya. Kalau ada langsung serahkan, 'Kalau tidak kami gledah,' katanya gitu. Karena memang sudah nangis dan takut dan tidak niat ngumpet-ngumpet, ada ayo. Karena di dalam masih ada, saya bilang ayo kita ambil," ujar Nia.

Setelah itu, Nia mengambil barang bukti berupa alat hisap bekas pakai yang disimpannya di dalam lemari kamarnya masih lengkap dengan air yang tersimpan dalam botol kacar, atau kerap disebut bong alat hisap sabu.

"Iya saya serahkan, lalu waktu itu ditanya suaminya di mana. Saya bilang setahu saya golf. Tapi saya telepon, bisa ditelepon. Setelah itu ditanya bisa ditelepon suaminya enggak. Tapi enggak bisa diangkat enggak bisa dihubungi," ucap Nia.

 

Minta Sopir Bawa Anaknya ke Menteng

Nia kemudian meminta sopir untuk membawa anak-anaknya ke rumah yang ada di Menteng. Dia tak ingin anak-anaknya menyaksikan penangkapannya kala itu.

"Lalu saya kasih tahu, kita tunggu di ruang tamu, karena kita di garasi. Lalu saya katakan ke sopir saya yang lain, anak-anak di bawa ke rumah yang di Menteng," kata Nia.

Setibanya di ruang tamu, Nia mengaku terus mencoba menghubungi Ardie yang kala itu sedang bermain golf. Namun tak kunjung terhubung, sehingga usai menunggu sejenak, polisi pun lalu membawa Nia ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Lalu, ada salah satu anggota bilang saya tahu nih lokasinya katanya, oh ya sudah kalau bapak tahu terus gimana mau ke sana atau nunggu di sini aku bilang gitu. Akhirnya tetap nunggu di situ, sekitar satu jam setengah," kata Nia.

"Karena Ardie juga belum bisa ditelepon, akhirnya dibilang ayok ikut kami ke Polres Jakarta Pusat. Enggak ada (introgasi) cuma dikatakan ditanya saat di kantor. Karena saat itu kondisinya saya nangis terus yang mulia," bebernya.

Adapun dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya