Rotasi di Tubuh Polri, Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi

Komjen Firli Bahuri yang merupakan Pejabat Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Des 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 13:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri. Termasuk terhadap pejabat tinggi yang memasuki masa pensiun, salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya dokumen rotasi tersebut. Mutasi Firli tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2568/XII/Kep./2021 tertanggal 17 Desember 2021.

"Ya benar proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

Komjen Firli Bahuri yang merupakan Pejabat Tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri berulang tahun pada Senin (8/11/2021). Kini usia Firli Bahuri tepat 58 tahun dan merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.

Terkait hal tersebut, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri terdahulu menyampaikan, semua personel Polri masuk pensiun terhitung satu bulan ke depan usai memasuki usia maksimal.

"Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," tutur Argo saat dikonfirmasi terkait masa pensiun Firli Bahuri.

Menurut hitung-hitungan Argo, Firli Bahuri pensiun pada 1 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan aturan batas usia maksimal pensiun anggota Polri.

"Kalau tanggal 8 November (ulang tahunnya), maka terhitung tanggal 1 Desember (pensiun)," kata Argo.

Batas Usia Pensiun

Batas usia pensiun anggota Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya