Wamenag Minta Ucapan Selamat Natal Tak Jadi Polemik

Zainut meminta agar boleh tidaknya memberikan ucapan natal kembali ke keyakinan masing-masing. Sehingga tak saling menyalahkan dan mengkafirkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2021, 15:16 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 15:16 WIB
Apa Konsep Wisata Halal Versi Kementerian Agama?
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. (dok.Instagram @zainuttauhidsaadi/https://www.instagram.com/p/CU6AEw3hqzp/Henry)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta agar masyarakat menyudahi polemik terkait boleh atau tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat natal kepada umat Kristiani.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," katanya di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Zainut Tauhid meminta agar boleh tidaknya memberikan ucapan natal kembali ke keyakinan masing-masing. Sehingga tak saling menyalahkan dan mengkafirkan. 

Dia pun mengajak seluruh masyarakat terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan. Baik persaudaraan keislaman dan persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan.

"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," bebernya.

Dia juga membeberkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal. Dia menjelaskan sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.

"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," bebernya.

Saling Hormati

Zainut pun menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

"Begitu juga sebaliknya saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," pungkasnya.

Reporter: Intan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya